Cegah Penyebaran COVID-19, Rektor Unram Sesuaikan Sistem Kerja Dosen dan Pegawai
Mataram, Universitas Mataram – Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di dilingkungan Unram, Selasa (17/3).
Prof. Husni mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti sejumlah SE dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah seperti SE Biro SDM Kemendikbud Nomor 36604/A3/KP/2020 Tentang Prosedur Bagi Pegawai Yang Bekerja Dari Rumah terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan maupun SE Gubernur NTB Nomor 180/112/KUM Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja.
“Rektor menetapkan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Universitas Mataram” terangnya dalam surat tersebut.
Tertulis di SE tersebut, Rektor menetapkan terhitung sejak Rabu, 18 Maret 2020 sampai dengan hari Jumat, 27 Maret 2020 pimpinan di lingkungan Unram (Rektor, Senat Universitas/Fakultas, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Kaprodi, Kepala UPT, SPI, Kordinator Prodi dibawah Rektor, Biro, Kabag/KTU, Kasubbag) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk pelayanan Tri Darma Perguruan Tinggi dari rumah mereka masing-masing (Work From Home/WFH)
“Pimpinan mengatur jadwal piket Pejabat dan Staf pada unit kerja masing-masing agar pelayanan tetap berjalan” himbaunya.
Prof. Husni kemudian melanjutkan, bahwa dosen juga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing. Demikian pula halnya dengan tenaga kependidikan, mereka juga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dari rumah masing-masing, kecuali yang mendapat jadwal piket.
“Bagi yang mendapat jadwal piket agar mengisi daftar hadir yang dibuat secara manual” tekannya.
Untuk kordinasi antara pimpinan, Prof. Husni menghimbau agar dosen dan staf melakukannya dengan memanfaatkan media sosial seperti grup WA, Telegram maupun media sosial lainnya untuk kelancaran tugas pokok sehari-hari.
“Atasan langsung bertanggungjawab memantau dan mengawasi segala kegiatan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing staf maupun pelaksana yang menjadi wewenang tanggungjawabnya sehingga semua pekerjaan tetap berjalan dengan baik” pesannya.