Biro Keuangan dan Umum
Biro Umum dan Keuangan (BUK) mempunyai tugas melaksanakan urusan, ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. Dalam melaksanakan tugasnya BUK menyelenggarakan fungsi yaitu:
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan
- Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan urusan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.