BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Serahkan Kartu Kepesertaan dan Santunan Jaminan Kematian kepada Unram

Published On: 12 Agustus 2022By Tags:

Mataram, Universitas Mataram – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan Jaminan Kematian kepada Universitas Mataram (Unram) di Lapangan Rektorat Unram, Jumat (5/8).

Penyerahan secara simbolik tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat kepada Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D. yang didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan berserta Kepala Biro Bidang Umum dan Keuangan. Dan Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris, yaitu Ibu Zohriah atas kematian Alm. M. Saofan.

“Pagi hari ini akan diserahkan santunan kepada salah satu staff kita yang telah dipanggil oleh Allah SWT. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan bahwa dengan santunan tersebut akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum,” ucap Rektor Unram.

Prof. Bambang menyampaikan bahwa merupakan prestasi yang sangat menggembirakan ketika 1.278 peserta BPJS non-ASN ikut menjadi anggota BPJS. Di mana pegawai-pegawai non-ASN di Unram sudah menyadari pentingnya menjadi anggota BPJS. Salah satunya ketika terjadinya musibah kecelakaan atau kematian.

“Tentunya bagi mereka yang belum menjadi anggota BPJS, kami menghimbau untuk segera menjadi anggota BPJS. Karena begitu besarnya manfaat yang kita rasakan kalau kita menjadi anggota BPJS. Mari kita dukung program pemerintah ini, mari kita dukung BPJS supaya kemudian kita mendapat jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan juga jaminan terhadap keselamatan kerja. Tentunya ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari melayani masyarakat, mahasiswa, dan civitas akademika,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Adventus Edison Souhuwat turut mengapresiasi Rektor Unram beserta jajaran yang telah memberikan perlindungan kepada para pegawai non-ASN yang ada di Unram.

“Di BPJS Ketenagakerjaan ada perlindungan 4 program. Yang pertama ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Santunan kematian sebesar 48 kali upah sampai dengan beasiswa kepada 2 orang anak dari tingkat SD sampai perguruan tinggi,” terang Adventus.

Ia menyebutkan bahwa beasiswa yang didapat diberikan setiap tahunnya di mana tingkat TK dan SD sebesar Rp 1.500.000, SMP Rp 2.000.000, SMA Rp 3.000.000, dan tingkat perguruan tinggi Rp 12.000.000.

Unram telah mendukung optimalisasi program pemerintah jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan baru dan menekan angka kemiskinan ekstrem. Di mana Unram hanya mengikuti JKK dan JKM.