Kesetaraan, Kemajemukan dan Kebijakan Inklusi Universitas

Universitas Mataram meyakini bahwa Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Karenanya kesetaraan, antidiskriminasi dan kemajemukan menjadi hal yang penting dalam merumuskan kebijakan di lingkungan akademis. Kebijakan terkait kesetaraan, antidiskrimasi dan kemajemukan masuk dalam kode etik yang berlaku bagi pendidik, tenaga kependidikan hingga ke mahasiswa sendiri agar tercipta ekosistem yang aman, nyaman serta mampu merangkul semua pihak. Pelanggaran atas hal-hal yang sudah dirumuskan dalam kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kebijakan :

Universitas beserta civitas akademika di dalamnya bertanggung jawab atas :

  1. Terselenggaranya Pendidikan bagi semua tanpa mengenal perbedaan suku, agama dan ras termasuk di dalamnya kesetaraan gender dalam mendapatkan Pendidikan serta layanan di Universitas Mataram.
  2. Membantu terciptanya lingkungan yang kondusif, aman serta nyaman dalam menempuh Pendidikan tanpa adanya diskriminasi
  3. Menegakkan peraturan untuk memastikan terselenggaranya Pendidikan tanpa mengenal diskriminasi serta memberikan dukungan serta bantuan bagi sesiapa yang mengalami kasus tersebut.
  4. Memberikan pemahaman bahwa kesetaraan, kemajemukan dan terselenggaranya Pendidikan tanpa diskriminasi adalah tanggung jawab Bersama.
  5. Universitas Mataram mendukung tercapainya United Nations Development Goals dengan tetap merujuk pada undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

 

Kebijakan terkait hal ini dirumuskan dalam kode etik Universitas Mataram :

https://drive.google.com/file/d/1Eaid4JYDBotVRstLoMD_iOvxvzrjifT7/view

Setiap Fakultas di Universitas Mataram memiliki komisi etik yang bertugas sebagai pengawas sekaligus penerima pengaduan atas terjadinya pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan civitas akademika Universitas Mataram.

Selain itu jika terjadi tindak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat ataupun civitas akademika di Universitas Mataram, masyarakat dapat melaporkan melalui :

https://ppid.unram.ac.id/pengaduan-penyalahgunaan-wewenang/