Tim Pengelolaan HKI LPPM Unram Selenggarakan Sosialisasi Paten Terpadu
Mataram, Universitas Mataram – Tim Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mataram (LPPM Unram) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Paten Terpadu pada hari Jumat (28/6) di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Tim Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual LPPM Unram, Dr. Abdul Atsar, SH., M.Hum. didampingi oleh Maiser Syaputra S.Hut., M.Si. dan staf pengelola HKI, Ishak, S.T.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan akan pentingnya perlindungan paten bagi inventor termasuk peneliti dan dosen. Hal ini ditujukan agar para peneliti dan dosen dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, peneliti dan dosen bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.
Disampaikan bahwa pendaftaran paten bagi peneliti dan dosen adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh peneliti dan dosen ketika menjalankan bisnisnya. Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh seorang peneliti dan dosen tersebut dapat didaftarkan atau belum.
Selain itu, dilakukan pendaftaran merek pada peneliti dan dosen juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Kemudian, alasan lain mengapa peneliti dan dosen perlu mendaftarkan merek adalah karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk peneliti dan dosen.
Dr. Abdul Atsar, SH., M.Hum. di akhir kegiatan mengatakan, “Berdasar pengalaman di antara kendala yang dihadapi oleh Bapak/Ibu dosen adalah kendala waktu untuk melakukan drafting paten dari penelitian yang sudah dilakukan. Kemudian masih belum intensifnya pendampingan bagi para dosen untuk melakukan drafting paten dengan baik.”
“Ke depan kita akan fokus dalam melakukan pendampingan drafting paten yang intensif, hal ini untuk memastikan terlindunginya aset para dosen Universitas Mataram. Oleh karena itu, ke depannya harus terus mempertahankan kuantitas dari riset, tapi lebih penting lagi meningkatkan kualitas. Sehingga ke depannya kita harapkan para dosen bisa segera mendaftarkan patennya,” tambahnya.
Pendaftaran Paten saat ini dapat dilakukan melalui sistem Layanan Paten Terpadu Kemenkumham atau disebut Patent One Stop Service yang akan sangat menguntungkan bagi peneliti dan dosen, karena bersifat online. Kemenkumham RI menambahkan bahwa pendaftaran melalui sistem terpadu dilakukan dengan tujuan agar mudah ditemukan kembali saat proses pencarian informasi, maka dari itu sistem ini berfungsi sebagai penyimpanan arsip/dokumen yang baik. Di dunia akademik, pemerintah mendorong perguruan tinggi sebagai pelopor dalam peningkatan jumlah HAKI yang didaftarkan dengan berbagai upaya pendanaan penelitian, pelatihan, dan sebagainya.
Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. selaku Kepala LPPM Unram dalam wawancaranya menegaskan, “Pengurusan paten dinilai sangat penting dalam dunia akademik, terkhusus bagi institusi perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen atau inventor.”