Kemdiktisaintek Gelar Diskusi RUU Sisdiknas di Unram, Soroti Penguatan Sistem Pendidikan Nasional

Mataram, Universitas Mataram – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) menyelenggarakan Diskusi Tematik tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Ruang Sidang Senat, Rektorat Universitas Mataram (Unram) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini mempertemukan para pemangku kepentingan pendidikan untuk memberikan pandangan, masukan, dan penguatan terhadap substansi RUU Sisdiknas yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan LLDikti se-Indonesia, serta para rektor dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Keagamaan di Kota Mataram.
Sejumlah pejabat tinggi Kemdiktisaintek hadir dalam forum tersebut, yaitu:
-
Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng.
-
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi sekaligus Plt. Irjen, Nur Syarifah, S.H., M.H.
-
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Regulasi, dan Tata Kelola, Dr. Ismail Hassani, S.H., M.H.
-
Tenaga Ahli Mendiktisaintek, Prof. Tjan Basarudin
-
Anggota Dewan Pendidikan Tinggi, Drs. Amich Alhumami, M.Ed., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. Fahmi, S.T., M.Sc., IPM.
-
Kepala Biro Hukum Kemdiktisaintek, Ineke Indraswati, S.H., M.H.
-
Plt. Sesditjen Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. med. Setiawan, dr. AIFM.
Unram sebagai tuan rumah diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., turut hadir menyambut para peserta dan pejabat kementerian.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Badan Keahlian DPR, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., dan Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam paparannya, para narasumber menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas terdiri dari 15 bab dan 215 pasal yang dirancang untuk menyempurnakan tata kelola pendidikan nasional, mulai dari pendanaan, penyelenggaraan pendidikan, hingga perlindungan warga pendidikan.
Adapun pokok-pokok pengaturan RUU Sisdiknas mencakup antara lain:
-
Penyempurnaan pendanaan dan afirmasi pendidikan bagi daerah 3T
-
Penataan pendidikan kedinasan dan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian/LPNK (PTKL)
-
Multiple entry—multiple exit, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dan kredensial mikro
-
Penguatan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan
-
Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai peta jalan
-
Penyempurnaan jenjang, jalur, dan jenis pendidikan
-
Kesetaraan peran penyelenggara pendidikan pemerintah dan masyarakat
-
Penegasan pendidikan agama dalam sistem nasional
-
Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi di satuan pendidikan
-
Perubahan kebijakan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber juga memaparkan tentang matriks materi RUU Sisdiknas sebagai landasan penjabaran pasal-pasal menuju aturan turunan.
Melalui diskusi ini, pemerintah menegaskan bahwa RUU Sisdiknas diarahkan untuk membangun sistem pendidikan nasional yang adaptif, inklusif, berkeadilan, serta relevan dengan kebutuhan zaman. Forum tersebut juga menjadi wadah serap aspirasi dari perguruan tinggi sebagai garda terdepan pengembangan ilmu pengetahuan dan SDM Indonesia.
