Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) di Lingkungan Universitas Mataram

Published On: 13 Maret 2026By

Berikut merupakan Surat Keputusan Rektor mengenai penetapan dan pemberlakuan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) рada dokumen dan naskah dinas di lingkungan Universitas Mataram.

  • Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU digunakan oleh Rektor, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan pejabat lainnya serta Dosen yang berwenang menandatangani naskah dinas di lingkungan Universitas Mataram sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Naskah dinas yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan naskah dinas yang ditandatangani secara manual (tinta basah), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan melalui portal e-sign.unram.ac.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengecekan keaslian Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) рada dokumen dan naskah dinas di lingkungan Universitas Mataram dapat dilakukan oleh Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi.