Bahas UU KPK dengan Pakar, BEM Unram Gelar Diskusi Publik
Mataram, Universitas Mataram – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) menggelar acara Diskusi Publik yang mengangkat tema ” KPK Diujung Cerita (Sebuah Kajian Akademis dalam mencari ujung UU KPK : Legislative, Judical Review atau Perpu)” bertempat di ruang Sidang Senat lantai 2 gedung Rektorat Unram, Kamis (17/10) lalu.
Acara tersebut diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari BEM, UKM maupun aktivis mahasiswa sekota Mataram.
Sementara itu, narasumber dalam acara Diskusi Publik ini adalah Prof. H.Faisal Santiago, SH., MM selaku Ketua Program Studi Doktoral (S3) Universitas Borobudur Jakarta sekaligus Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Republik Indonesia dan Muhammad Risnain, SH., MH selaku Dosen Fakultas Hukum Unram.
Ketua BEM Unram Muhammad Amri Akbar menyampaikan bahwa acara tersebut digelar sebagai salah satu upaya untuk membuka ruang diskusi antara pakar dengan mahasiswa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar RUU KPK yang saat ini tengah hangat diperbincangkan.
Amri juga menjelaskan bahwa acara ini terselenggara karena rasa peduli dan tanggung jawab moral mahasiswa khususnya mahasiswa Unram terhadap permasalahan bangsa dengan harapan dapat menyumbangkan khazanah pemikiran untuk menjadi solusi dalam pemecahan masalah tersebut.
“Acara ini juga kami gelar untuk mengkaji lebih dalam RUU KPK dan mengujinya secara akademis, mengingat kami adalah insan akademis dan dunia akademis adalah dunia yang netral sehingga kami bisa mengetahui apakah RUU tersebut sesuai dengan narasi media massa atau seperti apa” katanya.
Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan maupun forum-forum diskusi seperti acara ini memang perlu terus diselenggarakan mengingat Mahasiswa merupakan insan intelektual yang perlu memberikan sumbangan pemikiran produktif untuk pemegang kebijakan.
“Unram siap memfasilitasi BEM untuk menggelar acara-acara diskusi dengan mengundang pakar seperti ini untuk membedah isu-isu hangat terkait dengan perundang-undangan seperti RUU KPK, RUU KUHP atau yang lainnya daripada mahasiswa turun kejalan karena hal tersebut rentan disusupi oleh orang atau kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab” papar Prof Husni.
Senada dengan Rektor Unram, Dandim 1606 Lombok Barat Efrizonkol menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai insan intelektual selayaknya memang menyelenggarakan acara-acara ilmiah dengan mengundang pakar seperti diskusi publik ini sebagai upaya untuk membantu memberikan solusi bagi permasalahan bangsa.
“Diskusi seperti ini sangat perlu agar adik-adik bisa membahas masalah dengan pakar agar tidak salah persepsi daripada turun kejalan, sebab aksi turun ke jalan itu rentan ditunggangi oleh penumpang gelap” tukasnya.
Prof. Faisal menjelaskan bahwa RUU KPK ini harus dilihat dan dikaji secara ilmiah dan akademis agar dapat diketahui duduk masalahnya secara objektif dan proporsional.
“KPK itu Wajar Dengan Pengecualian, harusnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga there’s something wrong in KPK jadi wajar kita revisi” tandasnya.