Beri Kuliah Umum di FH Unram, Hakim Agung Kamar Perdata MA Tegaskan Pemberantasan Mafia Tanah

Mataram, Universitas Mataram – Seri Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) kembali digelar dengan teman besar “Perlindungan Hukum dalam Pemanfaatan Lahan, Aset dan Properti untuk Investasi dan Kepentingan Publik” yang diisi langsung oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH selaku Hakim Agung Kamar Perdata Mahkama Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara fakultas hukum unram dengan mahkamah agung RI, bertempat di Ruang Teater Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram, Kamis, 8 September 2022.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. H. Hirsanuddin, SH., M.Hum., dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada para peserta kuliah umum untuk menggali banyak ilmu dari pemateri yang luar biasa pada hari ini, yang pernah menempuh pendidikan di Australia maupun ilmu beliau sebagai mahkamah agung.

Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH., menyampaikan terkait kasus penyelamatan asset pemerintah yang ada di semua tingkatan daerah. “Masalah yang muncul umumnya, terutama terkait aset-aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga” tutur Dr. Pri. Beliau menyampaikan terkait asset pemerintah daerah yang sudah dilakukan kerjasama, namun terlantar dan terputus begitu saja.

Terkait dengan permasalahan yang dijumpai, Dr. Pri mengatakan agar setiap kita membuat bukti hukum yang kuat, yakni sertifikasi. Beliau juga menyampaikan bahwa lahan, asset dan property yang dimiliki harus dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga lainnya, jika pihak ketiga sebelumnya menelantarkan perjanjian yang telah dibuat.

“Konstruksi hukum pertanahan nasional melalui UU PA 1960 memposisikan tanah sebagai faktor produksi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negeri agraris, karena dari tanahlah, kesejahteraan jutaan rakyat berasal” papar Dr. Pri. Namun demikian, banyak tantangan dalam pengelolaan pertanahan di negeri ini yang memerlukan pemikiran-pemikiran strategis untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul dalam pemanfaatan tanah untuk pelaksanaan investasi agar kendala-kendala yang telah dibahas sebelumnya tidak menjadi penghambat dalam rangka mewujudkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang Mulia Mahkamah Agung itu berseru kepada seluruh peserta kuliah umum, yang termasuk di dalamnya mahasiswa tingkat S1, S2, dan S3, untuk tegas memberantas mafia tanah.