Bimbingan Teknis Perangkat Pembelajaran Sesuai IKU-7 MBKM Kaji Tata Kelola Pembelajaran Unggul
Mataram, Universitas Mataram – Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Mataram (LPMPP Unram) melaksanakan Bimbingan Teknis Validator Perangkat Pembelajaran Sesuai dengan IKU-7 MBKM Unram pada hari Sabtu (9/3) bertempat di Hotel Lombok Raya.
Kepala LPMPP Dr. Sitti Latifah, M.Sc.F dalam sambutannya menjelaskan sebagaimana yang telah amanatkan oleh Rektor Unram bahwa untuk mencapai Unram yang unggul dan berdaya saing internasional maka Unram telah menetapkan 4 program unggulan yaitu akreditasi, Indikator Kinerja Utama (IKU), internasionalisasi menuju World Class University (WCU), dan PTN-BH.
Lebih lanjut Dr. Latifah menyebut bahwa dalam rangka tercapainya program unggulan ini tidak lepas dari visi misi Unram berbasis riset dan berdaya saing internasional. Unram saat ini terakreditasi baik dengan 7 persen prodi terakreditasi unggul, masih ada target sekitar delapan belas persen sebelum mengajukan akreditasi unggul institusi sehingga Unram menargetkan minimal akan ada 14 prodi lagi terakreditasi unggul. Dalam hal IKU, Unram selama 4 tahun ini terus mengalami peningkatan dan IKU-7 tentang pembelajaran kolaboratif diakui Dr. Latifah memerlukan perhatian khusus.
“Internasionalisasi menuju WCU, Unram saat ini sedang mengupayakan pencapaian di tingkat global sehingga Wakil Rektor Bidang Akademik terus melakukan pemantauan terkait pemeringkatan Unram melalui rata-rata peningkatan riset, proses mobilisasi baik mahasiswa, dosen inbound maupun outbound, kelas internasional, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dosen untuk mendapatkan pengakuan secara global,” pungkasnya.
Program unggulan terakhir yaitu PTN BH di mana kualitas institusi dinilai dari kualitas tata kelola, kelayakan finansial, tanggung jawab, serta peran dalam pembangunan ekonomi. Ada dua indikator yang terkait yaitu indikator kualitas di mana minimal enam puluh persen prodi terakreditasi unggul, dan relevansi antara visi misi dan tujuan dengan standar pendidikan tinggi nasional dan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan Unram.
Unram menggunakan standar penjaminan mutu internal yang diresmikan tahun 2021 yang terdiri dari standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan pembelajaran, pembiayaan pembelajaran, standar tugas akhir skripsi, standar tesis dan disertasi, standar pembimbingan akademik, dan standar penyusunan revisi kurikulum. Standar-standar ini merupakan standar yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam buku standar pendidikan.
Salah satu indikator yang ditetapkan dalam standar isi pembelajaran adalah sembilan puluh persen dari seluruh mata kuliah harus tersedia Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Rencana Pembelajaran Mingguan (RPM). Pada tahap perencanaan terdapat standar yang mewajibkan dosen membuat RPS dan RPM, kontrak kuliah serta harus disosialisasikan kepada mahasiswa, melengkapi dokumen akademik kelengkapan perkuliahan. Standar pelaksanaan mewajibkan dosen membuat dan mengarsipkan dokumen tugas, UAS, dan UTS yang dipergunakan untuk proses penjaminan mutu saat kuliah berakhir. Sedangkan pada tahap penilaian indikator yang diminta adalah kesesuaian metode dalam RPS, kontrak kuliah, dan dokumentasi yang mencerminkan pencapain serta harus dapat dibuktikan.
“Ada standar pengelolaan pembelajaran di mana indikator yang ditetapkan Unram adalah bukti hasil evaluasi yang digunakan untuk meningkatkan mutu dan bukti fisik pelaporan proses pembelajaran sehingga kegiatan kita pada hari ini merupakan salah satu upaya kita untuk dapat mewujudkan standar dan indikator yang telah ditetapkan. Bila kita ingin merubah standar yang ada maka kita perlu melakukan evaluasi, apakah tercapai atau tidak sehingga dapat dilakukan perubahan terhadap indikatornya,” ungkap Dr. Latifah.
Di akhir sambutannya, Dr. Latifah menyampaikan bahwa tujuan akhir dari bimbingan teknis ini adalah terbentuknya budaya mutu kaitannya dalam pengendalian proses-proses pembelajaran sesuai dengan koridor standar yang telah ditetapkan dan disepakati bersama serta sampai pada visi yang diharapkan.