Calon Mahasiswa Tidak Mampu Bisa Kuliah dengan KIP-Kuliah
Mataram, Universitas Mataram – Pemerintah Republik Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya. Tahun ini upaya itu ditempuh dengan mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Pintar.
Melalui Pers Rilis Kemendikbud yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 kemarin, disebutkan bahwa melalui Kemendikbud, Pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.
Disebutkan juga bahwa KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa” jelas Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020) lalu.
Namun demikian, Kemendikbud tetap menjamin keberlangsungan studi mahasiswa penerima Bidikmisi dan Afirmasi saat ini (ongoing) untuk terus mendapatkan bantuan pendidikan sampai dengan masa studi selesai.
“Tidak ada perubahan apapun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020” paparnya.
Ainun menjelaskan bahwa calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020, dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya untuk persyaratan pendaftaran Ainun mengatakan data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah sama dengan persyaratan mendapatkan Bidikmisi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail.
“Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN)” terangnya.
Ainun juga menjelaskan bahwa calon mahasiswa yang membutuhkan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, maka dipersilakan mendaftar ke laman KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
“Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah, diharapkan untuk tenang dan memantau perkembangan di kanal (website, red.) Kemendikbud. Informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah akan diumumkan pada awal Maret” tandasnya.