Cegah Penyebaran COVID-19 Meluas, Rektor Unram Perpanjang Masa Kuliah Daring dan WFH
Mataram, Universitas Mataram – Mencermati perkembangan terkini yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien COVID-19 yang berstatus Suspect (positif), Pasien dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang dalam Pengawasan (ODP) baik di NTB maupun Nasional maka Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum mengeluarkan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 3095/UN.18/HK/2020 tentang Pencegahan Meluasnya Penyebaran Wabah COVID-19 di Universitas Mataram, Kamis (26/3).
SE Rektor tersebut merupakan perpanjangan dari dua SE sebelumnya yaitu SE Rektor Nomor 1468/UN.18/HK/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Unram dan SE Rektor Nomor 2944/UN.18/TU/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di lingkungan Unram.
Dalam SE Nomor 1468/UN.18/HK/2020 tertanggal 15 Maret 2020, Rektor menghimbau yang salah satunya agar kegiatan perkuliahan, asistensi/pembimbingan tatap muka ditiadakan dan diganti dengan perkuliahan, asistensi/pembimbingan dalam jaringan (daring/online), berbagai Plafform Komunikasi (Email, Medsos lainnya), dan/atau Tugas Mandiri.
“Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan agar menunda atau menjadwalkan ulang berbagai kegiatan yang melibatkan dan menimbulkan kerumunan banyak orang” himbaunya dalam SE tersebut.
Sementara itu dalam SE Nomor 2944/UN.18/TU/2020, tertulis bahwa Rektor menetapkan pimpinan di lingkungan Unram (Rektor, Senat Universitas/Fakultas, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Kaprodi, Kepala UPT, SPI, Kordinator Prodi dibawah Rektor, Biro, Kabag/KTU, Kasubbag) dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk pelayanan Tri Darma Perguruan Tinggi dari rumah mereka masing-masing (Work From Home/WFH)
“Pimpinan mengatur jadwal piket Pejabat dan Staf pada unit kerja masing-masing agar pelayanan tetap berjalan” tulisnya.
Adapun SE Rektor terbaru yang dikeluarkan hari ini itu menerangkan bahwa, masa perpanjangan dua SE yang disebut sebelumnya berlaku hingga Jum’at, 29 Mei 2020 atau menunggu arahan pemerintah serta perkembangan lebih lanjut penyebaran wabah COVID-19 dengan menambahkan dua poin.
“Pertama, Ujian Tengah Semester (UTS) yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 6-17 April 2020 agar dilakukan secara daring (online) atau Tugas Mandiri” terang Rektor dalam SE itu.
“Kedua, Penilaian hasil belajar mahasiswa diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Fakultas/Pascasarjana/Prodi dengan prinsip tidak merugikan mahasiswa” tukasnya.