Diskusi Publik FH Unram Bahas Urgensi RUU HPI Bagi Daerah Wisata
Mataram, Universitas Mataram – Direktorat Administrasi Hukum Umum dan HAM bersama Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) berkolaborasi menyelenggarakan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Kegiatan tersebut dilaksanakan di FH Unram pada Kamis, 30 Maret 2023.
Diskusi publik tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB), Romi Yudianto, dan secara daring diikuti oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana.
Dalam sambutannya, Asep menyampaikan bahwa Indonesia saat ini telah aktif dalam berbagai konferensi internasional, dan karenanya diperlukan landasan hukum dalam penyusunan instrumen hukum asing.
“RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi portal atau pintu masuk bagi berlakunya peraturan peraturan teknis dan sektoral yang ada di dalam suatu negara khususnya terkait isu keperdataan. RUU HPI akan menjadi kaidah dan petunjuk yang mengatur kapan hukum suatu negara berlaku,” ujar Asep.
Alumni FH Unram itu juga menjelaskan dengan keberadaan RUU HPI dapat memberikan kejelasan hukum baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Permasalahan dalam bidang investasi, perkawinan campur, persoalan waris, masalah benda tidak bergerak, bisnis sampai sosial budaya diharapkan terselesaikan dengan baik dengan adanya RUU HPI.
“Harapannya hal ini dapat menjadi jawaban serta pedoman bagi hakim dalam memutus perkara yang berhubungan dengan pihak asing,” tutur Asep.
Di samping itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi Unram yakni Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng.), Ph.D. menambahkan bahwa substansi RUU HPI sangat penting untuk dipahami karena berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat di Pulau Lombok sebagai destinasi wisata yang mendunia. Dengan adanya turis mancanegara yang datang, bisa saja ditemukan permasalahan dalam keseharian antara masyarakat lokal dengan turis.
“Daerah kita banyak turis, media sosial menghubungkan dengan yang lain, jadi tidak tertutup kawin campur WNI dengan WNA. Permasalahan lainnya bisa juga dalam bentuk investasi. Sehingga jika terjadi permasalahan ke depan dapat diantisipasi dengan baik,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Teknik Unram itu berharap dengan adanya RUU HPI dapat memberikan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang terjadi, khususnya antara masyarakat Pulau Lombok dengan turis asing.