FH Unram Berhasil Tambah Doktor Jadi 19 Orang

Published On: 29 Agustus 2023By Tags: ,

Mataram, Universitas Mataram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (PSDIH FH Uram) menggelar Ujian Terbuka DR. Diangsa Wagian, S.H., M.H. di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Kamis (26/8/2023) lalu.

Diangsa panggilan akrab Dosen Bagian Hukum Perdata Fh Unram tersebut, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penormaan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. dari Universitas Airlangga Surabaya.

Keberhasilan Diangsa, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 19 FH Unram dan turut menambah jumlah dosen bergelar doktor yang dimiliki oleh Fakultas Hukum Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. selaku dekan Fakultas Hukum Unram mengharapkan agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat pada lembaga dan dapat menularkan kepada rekan-rekan dosen yang ada di Fakultas Hukum Unram.

“Doktor Diangsa adalah doktor yang ke 19 yang ada di Fakultas Hukum, semoga nanti tenaga pendidik kita, dosen-dosen kita terus bertambah karena Fakultas Hukum semakin kompleks,” ungkap Dekan FH Unram saat memberikan ucapan selamat.

Dalam disertasinya Diangsa menjelaskan hakikat asas itikad baik dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah duty of care (prinsip kehati-hatian) yang dilaksanakan pada tahap pra-kontrak dan duty of loyality (prinsip kepatuhan) yang dilaksanakan pada tahap kontrak dan pasca kontrak dan keduanya pada prinsipnya telah ternomakan secara luas dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, menurut Diangsa pelanggaran terhadap asas iktikad baik dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah berimplikasi luas baik dari sisi hukum administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Diangsa juga menjelaskan jika prospek penguatan terhadap asas iktikad baik dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki berbagai kelemahan dalam regulasi yang telah memproduksi berbagai sikap yang bertentangan dengan asas iktikad baik.