Kembali Gelar Kuliah Umum, FH Unram Datangkan Narasumber dari Jerman
Mataram, Universitas Mataram – Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) kembali menggelar Seri Kuliah Umum dengan mendatangkan pembicara dari Universitas der Bundeswehr Munchen, Jerman yakni Prof. Stefan Koos. Kegiatan kuliah umum dilasanakan di Gedung Theater Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram, Selasa dan Rabu (6-7/9).
Dalam sambutannya, Dekan FH Unram Dr. Hirsanuddin, SH., M.Hum. mengatakan bahwa kuliah umum ini merupakan seri kedua dan ketiga dari rangkaian kuliah umum yang diagendakan. Pada seri pertama, FH Unram telah mempersiapkan pembicara dari International Islamic University Malaysia, Prof. Khairil Azmin Mochtar.
“Setiap tahun beliau datang untuk memberikan kita pencerahan di bidang ilmu hukum,” sebut Dekan FH saat memperkenalkan Prof. Stefan.
Dr. Hirsanuddin menjelaskan bahwa kuliah umum FH Unram dikemas dalam konsep baru, yaitu konsep konsep three in one (tiga dalam satu-red). Ia menjelaskan bahwa konsep ini nantinya akan menghadirkan dosen dari luar negeri, dosen dari FH Unram dan dosen praktisi dalam kuliah umum yang diselenggarakan FH Unram.
Kuliah Umum seri kedua mengangkat tema “The Individual and Its Property in XR (Argumented Reality)” sedangkan seri ketiga mengangkat tema “Law and Technology: A Question and a Challenge”. Pada seri ketiga kuliah umum FH Unram, Prof. Stefen diminta menjadi pembicara utama bersama dengan Dr. Zunnuraeni, SH., MH., dosen FH Unram.
Pada seri kuliah umum yang kedua, Prof. Stefen fokus membahas hak-hak individual, bagaimana hak-hak individual seperti kepemilikan bitcoin, blockchain, metaverse, NFT ataupun kepemilikan avatar dalam game. Menurutnya hukum belum mampu melindungi hak-hak individual seperti itu.
“Avatar tidak selalu mewakili perilaku pengguna di dunia nyata, avatar dapat diganti dan diubah sesuka hati dan berpotensi berfluktuasi (naik turun-red). Belum jelas bagaimana hukum dapat menangkap ambivalensi (perasaan tidak sadar yang saling bertentangan terhadap situasi yang sama atau terhadap seseorang pada waktu yang sama) seseorang dalam masyarakat nyata dan digital,” ungkap Prof. Stefen.
Sementara itu, pada seri ketiga Prof. Stefen fokus membahas terkait hubungan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dengan pengaturan dalam hukum. Ia mengungkapkan bahwa AI memiliki efek positif dan negatif terhadap hukum.
“Hukum dapat saja kehilangan kepercayaan dengan adanya AI, karena AI dapat memberikan kepastian yang lebih terutama terkait dalam bidang hukum kontrak, Akan tetapi perlu diingat bahwa AI merupakan buatan manusia yang bisa saja salah. kita tidak boleh mempercayai AI seratus persen,” pungkasnya.
Dr. Zunnuraeni, dalam paparannya membahas mengenai peran AI dalam Hukum Internasional. Ia mengatakan bahwa sulit untuk menetapkan tanggung jawab atas kejahatan perang setelah penyebaran AI di militer. Dosen Hukum Internasional FH Unram itu menjelaskan jika penggunaan AI seperti robot-robot pembunuh dilarang dalam hukum internasional.