LPPM Unram Bahas Hasil Monev Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Tindak Lanjut Hasil Audit Mutu Internal

Published On: 19 Januari 2024By Tags: , , , ,

Mataram, Universitas Mataram – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (LPPM Unram) melaksanakan Pembahasan Hasil Monev Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), serta Tindak Lanjut Hasil AMI LPPM Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama LPPM Unram pada Rabu (17/1).

Dalam kegiatan ini hadir Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. selaku Kepala LPPM didampingi oleh Prof. Dr. Ir. I Gusti Putu Muliarta Aryana, MP. selaku Sekretaris; Kepala Pusat KKN dan Kerja Sama, Dr. Ir. Misbahuddin, ST., MT., IPU.; Kepala Pusat Program, Data Informasi dan Penjaminan Mutu, I Wayan Sudiarta, Ph.D.; serta Kepala Pusat Riset, Prof. Ir. Buan Anshari, ST., M.Sc.(Eng)., Ph.D.

Penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi melalui pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dua kegiatan utama dari tri dharma perguruan tinggi, yaitu penelitian dan pengabdian masyarakat menjadi perhatian bagi LPPM Unram untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas dari kegiatan tersebut. Peningkatan kualitas dan kuantitas dari kegiatan tersebut semata-mata untuk bisa memberikan dampak yang signifikan bagi dunia akademisi, industri, dan masyarakat.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut, LPPM Unram melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) untuk hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2023. Kegiatan monev ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diterima dan dilakukan oleh dosen-dosen di lingkungan Unram terlaksana dengan penuh tanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya, pada tahun 2024 LPPM Unram mempersiapkan para dosen untuk bisa mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih kompetitif dan berkualitas dengan melakukan kegiatan pendampingan penulisan proposal hibah penelitian dan pengabdian tahun 2024. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Unram khususnya dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

Selain pembahasan yang berkaitan dengan penelitian dan Pengabdian, LPPM Unram juga melakukan berbagai improvisasi yang berkaitan dengan hasil Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan pada tahun 2023. Kegiatan AMI atau audit sistem penjaminan mutu internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari salah satu siklus yang ada di SPMI, yaitu siklus evaluasi. Evaluasi pelaksanaan standar SPMI dapat dilakukan melalui audit, yaitu proses yang bertujuan untuk memeriksa capaian pemenuhan standar perguruan tinggi setelah perguruan tinggi tersebut melaksanakan standar dalam periode waktu tertentu. Audit SPMI merupakan kegiatan pengujian yang dilakukan secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sudah sesuai dengan prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan. Pelaksanaan AMI memerlukan perencanaan yang baik untuk memastikan semua komponen AMI yang meliputi kebijakan, lingkup audit, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Proses AMI sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu Audit Sistem dan Audit Keseuaian. Hasil dari kedua tahapan tersebut kemudian dirumuskan dalam Laporan AMI. Laporan AMI ini kemudian digunakan oleh Auditee untuk menentukan langkah peningkatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. selaku Kepala LPPM menegaskan bahwa, “berkaitan dengan hasil monev penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) perlu dilakukan untuk memastikan dan peningkatan kualitas didalamnya. Lebih lanjut, kegiatan ini juga ditujukan untuk mempersiapkan dosen-dosen dalam membuat proposal penelitian yang dapat digunakan pada Hibah di lingkungan dikti maupun universitas. Arahan selanjutnya, untuk melakukan optimalisasi kerjasama dalam menulis maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan universitas baik dalam negeri maupun luar negeri.”

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Pertanian ini menyampaikan, “sedangkan untuk tindak lanjut hasil AMI LPPM Universitas Mataram menerapkan sistem workspace (workspace.unram.ac.id) yang akan digunakan dalam perekaman seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian di LPPM termasuk monev. Sistem ini berbasis multiuser di mana satu agenda acara dapat input dan dilengkapi dengan kolaborasi secara bersamaan.

Adapun beberapa kesimpulan yang dihasilkan di antaranya memastikan implementasi SPMI memenuhi standar/regulasi. Melalui penelusuran bukti-bukti yang ada, AMI dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan oleh institusi Auditee telah sesuai atau memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/tujuan. AMI adalah kegiatan yang independen, objektif, terencana dan sistematik, dan berdasarkan serangkaian bukti untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran dari program yang telah ditetapkan benar-benar terpenuhi.

Dan mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI. AMI mengandung unsur konsultasi yang bertujuan memberikan nilai tambah atau perbaikan bagi unit yang diaudit, sehingga unit tersebut dapat mencapai atau memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan AMI, diidentifikasi ruang perbaikan sehingga dapat dirumuskan saran untuk peningkatan kualitas di masa yang akan datang, dalam melaksanakan tugas untuk mencapai standar yang telah ditetapkan secara efektif dan bertanggung jawab