Masuki New Normal, Unram Mulai Kegiatan Akademik dan Perkuliahan Bulan Agustus Mendatang
Mataram, Universitas Mataram – Merespon instruksi pemerintah untuk memberlakukan tatanan hidup new normal (normal baru), Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum mengeluarkan Surat Edaran Rektor (SE) Nomor 5353/UN18/HK/2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Dan Kemahasiswaan Pada Tahun Akademik (TA) 2020/2021 Di Universitas Mataram Dalam Tatanan Normal Baru, Rabu (17/6) lalu.
New normal sendiri adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan tambahan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sehingga, SE Rektor tersebut dapat difahami sebagai langkah-langkah konkrit Rektor Unram untuk berupaya tetap menjalankan aktivitas akademik dan kemahasiswaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, Prof. Husni menerangkan 6 (enam) poin. Poin pertama menerangkan bahwa penyelenggaraan kegiatan perkuliahan tahun akademik 2020/2021 dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020. Pada poin kedua dijelaskan bahwa perkuliahan untuk mata kuliah teori dilaksanakan secara daring, sedangkan untuk mata kuliah praktikum juga diupayakan sedapat mungkin tetap dilaksanakan secara daring.
“Mata kuliah praktikum yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semeseter,” terang Prof. Husni pada poin ketiga.
Sementara itu, poin keempat menyatakan bahwa aktivitas mahasiswa di kampus hanya dapat diizinkan jika memenuhi syarat protokol kesehatan, antara lain mencakup kegiatan akademik yang tidak dapat dilaksanakan dengan pembelajaran daring, seperti penelitian di laboratorium untuk tugas akhir (skripsi/tesis/disertasi), tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
“Kegiatan kemahasiswaan selama alih semester Genap-Gasal TA 2019/2020 dan Semester Gasal tahun 2020/2021 dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi,” sebutnya di poin kelima.
Adapun poin terakhir, yakni poin keenam menyatakan bahwa protokol layanan dan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan secara daring.