Penurunan Grade UKT Mahasiswa, Dilakukan Sesuai Prosedur
Mataram, Universitas Mataram – Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah merebak belakangan ini, memunculkan dampak yang luar biasa tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga dunia internasional.
Kegiatan perekonomian menjadi terganggu bahkan sekolah dan Universitas juga diarahkan untuk belajar dari rumah sejak bulan Maret lalu. Rektor Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Lalu Husni memberikan tanggapan terkait dengan kondisi Unram ditengah pandemi Covid-19, Kamis (30/4) lalu.
“Pandemi Covid-19 merupakan musibah nasional bahkan internasional, yang berdampak pada seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi orang tua mahasiswa/wali tetapi juga berdampak pada semua elemen masyarakat termasuk dosen dan tenaga kependidikan Unram,” terang Prof. Husni.
Selain itu, adanya pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang mahasiswa baru yang orang tuanya mengalami kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa mengajukan penundaan ataupun penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) membuat Rektor Unram langsung memberikan respon.
“Selaku Rektor, Kami memahami keadaan ekonomi orang tua/wali mahasiswa, untuk itu, terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kami akan berpedoman pada peraturan yang ada, yakni Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi” jelasnya.
Prof. Husni juga mengatakan bahwa besarnya UKT mahasiswa mengacu pada beban dan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa dan pemberian keringanan UKT dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan penurunan grade UKT kepada masing-masing dekan fakultas sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang ada.