Rektor Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid-19 di Unram
Mataram, Universitas Mataram – Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum menggelar Rapat Terbatas dengan seluruh Wakil Rektor, seluruh Dekan, Biro, Ketua UPT, Ketua Lembaga dan seluruh pejabat struktural lainnya di lingkungan Unram dalam rangka membahas langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Minggu (15/3) malam.
Prof. Husni mengatakan bahwa rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan No. 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan juga menindaklanjuti Hasil Rapat Terbatas Koordinasi Khusus Pimpinan Daerah bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB tanggal 15 Maret 2020.
Rapat terbatas Rektor Unram dengan seluruh pimpinan Universitas tersebut menghasilkan Surat Edaran Rektor dengan Nomor 1468/UN.18/HK/2020 mengenai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Universitas Mataram tertanggal 15 Maret 2020.
“Kegiatan perkuliahan, asistensi/pembimbingan tatap muka ditiadakan dan diganti dengan perkuliahan, asistensi/pembimbingan dalam jaringan (daring = online), berbagai Plafform Komunikasi (Email, Medsos lainnya), dan/atau Tugas Mandiri” terangnya dalam surat edaran itu.
Kemudian dia melanjutkan agar kegiatan praktikum (Laboratorium dan Lapangan) agar dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain. Demikian juga halnya dengan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat, diminta agar dilakukan penjadwalan ulang.
“Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan agar menunda atau menjadwalkan ulang berbagai kegiatan yang melibatkan dan menimbulkan kerumunan banyak orang” tambahnya.
Prof. Husni juga menerangkan, penundaan dan penjadwalan ulang berbagai kegiatan itu juga berlaku untuk perjalanan ke luar negeri. Prof. Husni menyeru kepada pimpinan Fakultas/Lembaga agar berkordinasi dengan Perguruan Tinggi/Lembaga Mitra untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas segala konsekuensi akademik dan administratif dari penundaan tersebut.
Tak hanya mengganti kegiatan perkuliahan tatap muka dengan kuliah daring, Dosen Fakultas Hukum itu juga mengatakan Wisuda Periode Maret ini akan ditunda pelaksanaannya.
“Wisuda Periode I (Kamis, 26 Maret 2020) ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan/menunggu pengumuman berikutnya” jelasnya.
Namun demikian, dia menerangkan bahwa Ijazah dan Transkrip Nilai serta Sertifikat mahasiswa dapat diambil di masing-masing Fakultas mulai hari Senin, 30 Maret 2020 mendatang.
Prof. Husni menegaskan bahwa meskipun mahasiswa selama dua pekan kedepan dihimbau untuk melakukan kuliah daring, dosen dan tenaga kependidikan tetap hadir pada jam kerja sebagaimana biasa.
“Dosen dan Tenaga Kependidikan agar hadir setiap hari kerja di Kampus dan mengisi Daftar Hadir” tekannya.
Guru Besar Ilmu Hukum itu menghimbau seluruh dosen, Mahasiswa dan tenaga kependidikan yang memiliki salah satu keluhan seperti Demam dan/atau Pilek, Batuk dan Radang Tenggorokan agar memeriksakan diri ke Dokter/Rumah Sakit dan beristirahat di rumah masing-masing,
“Semua unit kerja agar melengkapi fasilitas sarana dan prasarana kantor dan perkuliahan dengan perlengkapan perlindungan diri dari dampak penularan Covid-19 seperti Hand Sanitizer, Disenfektan dan lain-lain yang dibutuhkan” pesannya.
“Semoga Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan menjauhkan kita dari segala bencana” tutupnya.