Rektor Unram Tetapkan Persyaratan Pengajuan Keringanan UKT

Mataram, Universitas Mataram –  Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum melalui surat nomor 3842/UN18/TU/2020 tentang Pengajuan Keringanan Pembayaran UKT menetapkan sejumlah dokumen pendukung untuk memenuhi persyaratan pengajuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pemberian keringanan pembayaran UKT kata Prof. Husni merupakan bentuk empati dan kepedulian Unram terhadap dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19 saat ini.

Maka mengacu pada Pasal 5 PERMEN RISTEKDIKTI No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri  di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Rektor Unram tersebut memberikan beberapa bentuk keringanan dalam pembayaran UKT sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing orang tua/wali mahasiswa.

“Rektor Universitas Mataram memberikan keringanan kepada mahasiswa berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran grade/klaster, pembayaran mengangsur dan penundaan pembayaran UKT” terang Prof. Husni melalui surat tersebut.

Adapun dokumen pendukung persyaratan pengajuan keringanan pembayaran UKT ada 5 yaitu, scan Surat permohonan Keringanan UKT, scan Slip Pembayaran UKT Semester Sebelumnya, scan Surat Penghasilan Orang Tua (lama dan baru), scan Surat Alasan Pengajuan seperti Surat Keputusan (SK) Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan lain-lain, serta scan Kartu Keluarga.

“Permohonan keringan pembayaran diajukan secara online melalui sireg.unram.ac.id mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 5 Juni 2020” jelas Prof. Husni.

Melalui surat tersebut, Rektor Unram itu juga menegaskan bahwa pengajuan keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali nya berprofesi sebagai Pejabat Negara, Anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD dan mahasiswa penerima beasiswa.