RS Unram Miliki Poli Khusus Covid-19

Mataram, Universitas Mataram – Rumah Sakit Universitas Mataram (RS Unram) secara resmi telah memiliki Poliklinik Khusus Covid-19. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh dr. Adnanto Wiweko selaku Wakil Direktur RS Unram bidang Pelayanan saat ditemui didepan Poliklinik Covid-19 RS Unram, Kamis (4/6) pagi.

Dokter yang akrab disapa dr. Adnan tersebut menjelaskan, Poliklinik Covid-19 diinisiasi untuk melayani pasien mandiri yakni masyarakat yang memerlukan rapid dan swab test untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19.

“Pelayanan di poliklinik ini awalnya khusus untuk pelaku perjalanan, tapi beberapa instansi swasta untuk yang level-level menejer, supervisor yang memang harus segera bekerja, mereka merasa perlu pegawainya dipastikan aman sebelum mulai bekerja,” jelasnya.

Tak hanya pelaku perjalanan dan instansi swasta, dr. Adnan mengatakan beberapa bank, lembaga kredit hingga kontraktor proyek pembangunan Motor GP Mandalika juga menjajaki test mandiri tersebut.

dr. Adnan mengaku, terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga saat ini, Poliklinik Covid-19 RS Unram telah melayani sekitar 100 hingga 120 orang pasien.

“Karena keterbatasan, saat ini kami membatasi 60 hingga 70 orang saja perhari,” bebernya.

Dosen Fakultas Kedokteran Unram itu juga menerangkan, pelayanan pasien di Poliklinik Covid-19 berbeda dengan pelayanan pasien Covid yang umum. Dia mengatakan bahwa pelayanan pasien Covid-19 yang umum tetap bebas biaya (gratis) karena alat dan bahannya berasal dari pemerintah, sedangkan pelayanan pasien mandiri alat dan bahannya dinisiasi secara mandiri oleh RS Unram.

“Di internal sendiri (RS Unram, red.) kami memakai 60 banding 40, artinya 60% untuk pasien Covid umum maupun rujukan dari RS lain,  dan 40% sisa nya untuk pasien Covid mandiri,” paparnya.

Dia menyebutkan, karena pelayanan pasien mandiri peralatannya dinisiasi sendiri oleh RS Unram, maka biaya yang dibayarkan oleh pasien mandiri untuk rapid test adalah Rp.400.000 dan swab test Rp. 1.250.000 yang surat keterangan bebas Covid-19 nya berlaku selama 7 hari terhitung sejak hari mulai diperiksa.

“Pelayanan di Poliklinik Covid-19 dilayani pada jam kerja dan diluar jam itu silahkan lewat UGD, dan bagi yang akan melakukan perjalanan (dan butuh surat keterangan bebas Covid-19, red.) sebaiknya melakukan tes H-4,” pungkasnya.