Sekretaris LPMPP Tegaskan Pentingnya Akreditasi Universitas
Mataram, Universitas Mataram – Prof. Dr. Nasmi Herlina Sari, ST., MT. selaku Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Universitas Mataram (LPMPP Unram) memaparkan terkait Nilai Kampus yang Terakreditasi bagi Mahasiswa. Menurutnya akreditasi merupakan hal yang penting untuk menentukan kelayakan dari perguruan tinggi dan program studi. Kelayakan ini dapat dipastikan dengan mengevaluasi semua faktor signifikan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan standar yang ditentukan oleh SN-Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), agar lulusannya memenuhi persyaratan untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan pendidikannya.
“Banyak institusi terus melihat akreditasi sebagai pengawasan dan kontrol pemerintah atas perguruan tinggi. Ada juga perguruan tinggi yang hanya melihat akreditasi sebagai sarana untuk melaksanakan persyaratan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) perguruan tinggi memasukkan akreditasi sebagai salah satu bentuknya, dan dengan bantuan akreditasi itu, perguruan tinggi dapat lebih memotivasi diri dan memanfaatkan peluang untuk meningkatkan standar perguruan tinggi,” ungkap Prof. Nasmi.
Ia menyebutkan bahwa akreditasi merupakan “semangat” bagi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Menurut Guru Besar Tenik Mesin Fakultas Teknik Unram itu, kualitas dosen yang mengajar menentukan kualitas lulusan serta akreditasi lembaga pendidikan dan program studi. Ia berharap agar dosen-dosen memiliki pemahaman tentang program studi di universitas tempat mereka dilindungi, sehingga mutu pendidikan di perguruan tinggi akan menunjukkan peningkatan yang signifikan dan meningkatkan akreditasi perguruan tinggi.
“Dosen tidak boleh terus tampil di bawah mentalitas lama ‘kerja, tidak kerja’, ‘rajin, tidak rajin’ dan tetap dibayar,” ujarnya.
“Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) diperlukan untuk melaksanakan prosedur akreditasi bagi lembaga pendidikan, dan Permendikbud No. 2 tahun 2020 telah mengatur proses ini. Program studi juga harus menjalani proses akreditasi ini, karena akreditasi merupakan kebutuhan dari universitas dan program studi,” tegasnya.
Sekretaris LPMPP Unram itu juga menyebutkan beberapa alasan terkait pentingnya status akreditasi dan rangking perguruan tinggi bagi mahasiswa. Pertama, akreditasi merupakan cerminan kualitas pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses dan penilaian kualitas pendidikan. Suatu universitas dengan akreditasi yang jelas dan baik tentunya dapat diakui memiliki kualitas pendidikan yang tak terbantahkan.
Kedua, akreditasi diperlukan sebagai persyaratan untuk bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, akreditasi tidak hanya diperlukan untuk beroperasi di instansi pemerintah, namun dibutuhkan juga oleh instansi swasta, BUMN, dan perusahaan. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari perusahaan-perusahaan tersebut ingin menjaga personel mereka tetap berkualitas tinggi.
Keempat, mahasiswa akan terbiasa dengan standar pendidikan yang sangat baik. “Setiap mahasiswa yang menempuh pendidikan di universitas terakreditasi yang baik, tentu memiliki latar belakang dengan standar pendidikan yang tinggi. Ini disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka harus kompeten dan belajar di lingkungan yang sangat baik dan relevan. Sehingga ketika mereka lulus, mereka sudah bisa dianggap siap untuk terjun ke dunia kerja,” terang Prof. Nasmi.
Terakhir, mahasiswa dapat bersaing dengan mahasiswa perguruan tinggi lainnya. Perguruan tinggi yang berkualitas dan terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM tentunya tidak perlu diragukan lagi kualitas pendidikannya, karena mahasiswanya telah dipersiapkan dan dilatih untuk bersaing di lingkungan kerja dan bertahan dengan baik di lingkungan tempat mereka bekerja.
Selain itu, keuntungan lain dari akreditasi ialah perguruan tinggi dapat menggunakan status akreditasi mereka atau peringkat akreditasi untuk menjangkau calon mahasiswa.
“Kuantitas mahasiswa merupakan aspek kunci bagi perguruan tinggi; semakin banyak mahasiswa yang ada, semakin terlihat kemajuan kampus tersebut. Sebaliknya, jika perguruan tinggi tidak terakreditasi, maka perguruan tinggi itu tidak dapat menyelenggarakan proses belajar-mengajar, tidak dapat menerima mahasiswa baru, tidak dapat meluluskan mahasiswa, bahkan tidak dapat menyelenggarakan wisuda, sebagaimana telah hal ini juga sudah diatur dalam UU No. 12 tahun 2020, Permenristekdikti No. 100 tahun 2016, dan Permendikbud No. 7 tahun 2020,” pungkas Prof. Nasmi.