Seri Kuliah Umum FH Unram Bahas Peran Pemerintah Cegah Pelanggaran HAM Bidang Pangan, Kesehatan, dan Pendidikan
Mataram, Universitas Mataram – Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Constitution Legal Policy in Respecting, Protecting, and Fulfilling Public Health as Fundamental Human Rights” sebagai salah satu rangkain kegiatan International Lecture Series (Seri Kuliah Umum Internasional – red). Kegiatan kuliah umum tersebut dilaksanakan di Ruang Teater Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unram, Kamis (1/9).
Dekan FH Unram, Dr. Hirsanuddin, SH., M.Hum. dalam sambutannya mengatakan jika kuliah umum ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan FH Unram untuk membangun hubungan baik dengan universitas luar negeri. Menurutnya dengan memperbanyak jaringan, FH Unram dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak sehingga mahasiswa dapat mudah untuk melaksanakan magang dan penelitian. Dr. Hirsanuddin, juga menyampaikan bahwa saat ini FH Unram sedang mempersiapkan kelas internasional untuk mendukung akreditasi internasional FH Unram.
“Pusat Bahasa Unram telah mengeluarkan hasil tes Toefl untuk mahasiswa FH Unram yang lulus melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN, dari 60 orang yang lulus nantinya akan disaring kembali menjadi 40 orang. Nantinya kita akan membuat cikal bakal kelas internasional,” tuturnya saat membuka acara kuliah umum.
Pembicara kuliah umum yang sedianya akan diisi oleh Prof. Khairil Azmin Mochtar dari International Islamic University Malaysia, berhalangan hadir karena kondisi darurat sehingga digantikan oleh Hayanul Haq, SH., LL.M., Ph.D.
Dr. Haq merupakan salah satu dosen FH Unram yang memiliki sepak terjang di internasional dan nasional. Selain mengajar di FH Unram, Dr. Haq juga menjadi pengajar di Utrech University, Belanda dan beberapa universitas di luar negeri, sementara di Indonesia Dr. Haq juga mengajar di 16 perguruan tinggi besar, seperti UI, Unair, dan UB.
Dalam kuliah umum tersebut, Dr. Haq menyampaikan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam berbagai aspek termasuk kesehatan. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia terhadap kesehatan masyarakat merupakan hal yang paling pokok yang diatur di dalam Pasal 28 UUD 1945 dan merupakan bagian dari hak asasi untuk hidup.
Dr. Haq menceritakan pengalamannya selama tinggal di Belanda. Ia mengatakan bahwa di Belanda hak untuk mendapatkan kesehatan sangat diperhatikan bahkan pemerintah Belanda juga memberikan subsitusi bagi peternak sapi dengan tujuan memenuhi protein masyarakat Belanda, dengan demikian tidak ada bayi yang di diagnosis stunting. “Sementara di Indonesia saat ini ada 6 juta bayi stunting,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini dunia kesehatan telah banyak mengalami perkembangan di mana hukum belum mengaturnya. Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan koherensi (penyesuaian) peraturan perudang-undangan yang mengatur hak asasi manusia yang paling utama, mulai peraturan yang paling tinggi sampai yang terendah.
“Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan konstitusionalisasi kontrak, yaitu membuat pengaturan terhadap berbagai aspek hak asasi manusia sehingga dapat memberikan keadilan kepada masnyarakat,” papar Dr. Haq.
Lulusan Utrech University itu juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia yang paling utama, yaitu hak asasi terhadap pangan, kesehatan, dan pendidikan. “Pemerintah tidak boleh melakukan pelanggaran dalam pengadaan pangan, kesehatan dan pendidikan. Pemerintah harus menjamin agar setiap orang dapat menikmati haknya untuk pangan, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan dan korporasi menguasai dan memonopoli pangan, kesehatan, dan pendidikan. “Pemerintah harus mencegah perusahaan dan korporasi melakukan privatisasi sehingga masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pangan, kesehatan, dan pendidikan yang murah,” pungkasnya.