Sinergi LPPM dan LPMPP Unram Lakukan Audit Mutu Internal dan Penyelarasan Standar SPMI Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Mataram, Universitas Mataram – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (LPPM Unram) bersinergi bersama Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unram dalam rangka Audit Mutu Internal dan Penyelarasan SPMI dan SPME Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama LPPM Unram pada hari Selasa (21/11).
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Prof. Dr. Arifuddin, M.Pd. selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan Dr. Sitti Latifah, S.Hut., M.Sc.F. selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Akreditasi/Sertifikasi LPMPP Unram.
Sedangkan, dari pihak LPPM sendiri, hadir Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. selaku Kepala LPPM Unram, didampingi oleh Sekretaris Prof. Dr. Ir. IGP Muliarta Aryana, MP. Dr. Faturrahman, S.Pt., M.Si selaku Koordinator Pengabdian; Dr. Ir. Misbahuddin, ST., MT., IPU., Koodinator KKN dan Kerja Sama; Dr. Didy Ika Supryadi, SE., MM., Koordinator KUBINOV; dan I Wayan Sudiartha, Ph.D., Koordinator Program, Data dan Mutu; serta seluruh staff LPPM Unram.
Mengawali kegiatan ini Kepala LPPM Unram, Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. dalam sambutannya menyampaikan, “Audit Mutu Internal (AMI) berujuan untuk melakukan suatu pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan dalam menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif terutama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PKM) untuk mencapai tujuan Universitas Mataram yang berdaya saing internasional”.
Guru Besar Fakultas Pertanian ini menegaskan lebih lanjut, “Audit Mutu Internal (AMI) perlu dilakukan agar dapat diketahui perkembangan yang telah dicapai dan yang belum tercapai. Implementasi AMI dilaksanakan dengan melakukan audit mutu sebagai tindak lanjut dari penetapan dan pelaksanaan standar mutu yang sebelumnya telah disosialisasikan”.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Arifuddin, M.Pd. selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mengatakan bahwa, “Audit Mutu Internal dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal), peraturan, prosedur, instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas terutama di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat”.
Lebih lanjut, Dr. Sitti Latifah, S. Hut., M.Sc.F. selaku Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Akreditasi/Sertifikasi menyampaikan, “Audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, bisa memenuhi dan mengurangi standar-standar yang masih ada ketidaksesuaiannya menjadi sebuah kesesuaian”.
SPME dan SPMI dilakukan dengan berdasarkan SPT yang sama dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan SN Dikti dalam mengembangkan SPT. Pelaksanaan SPMI mengikuti kaidah PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pengembangan standar yang telah ditetapkan. Pada tahapan E – Evaluasi dapat dilakukan melalui Audit Mutu Internal.
Audit Mutu Internal sebagai sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi, atau proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
Kegiatan Audit Mutu Internal ini bukanlah asesmen atau penilaian, melainkan pencocokan kesesuaian (penyelarasan) antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program.