Unram Gelar Sosialisasi Kepmendiktisaintek tentang Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Mataram, Universitas Mataram — Universitas Mataram (Unram) menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen pada Kamis, 30 April 2026 di Ruang Sidang Senat Unram. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd.
Dalam sambutannya, Prof. Sukardi menegaskan pentingnya evaluasi dan percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen sebagai bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi. Ia menyampaikan bahwa dalam empat tahun terakhir jumlah guru besar di Unram mengalami peningkatan yang signifikan.
Prof. Sukardi mengungkapkan bahwa Unram terus melakukan pembenahan administrasi dan sistem layanan dosen agar lebih efisien. Berbagai strategi juga disiapkan, di antaranya percepatan kenaikan jabatan guru besar dan lektor kepala, pemberian dukungan anggaran publikasi bagi dosen yang telah menulis karya ilmiah, serta insentif khusus bagi dosen dengan capaian kinerja tinggi, termasuk yang masuk kategori top 100.
Untuk dosen yang masih mengalami kendala dalam publikasi, kampus menyediakan pendampingan melalui “Rumah Publikasi” yang difasilitasi lembaga terkait. Prof. Sukardi juga menegaskan bahwa akan ada evaluasi berkala, termasuk pemberian surat peringatan bagi dosen yang belum menunjukkan progres dalam kenaikan jabatan fungsional.
“Dosen harus terus meningkatkan kapasitas akademiknya, termasuk melanjutkan studi doktoral. Kami siap membantu, termasuk dukungan UKT bagi dosen yang belum memperoleh beasiswa,” tegasnya.
Dalam sesi sosialisasi, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., SIP., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi melalui pengelolaan karier dosen yang lebih terarah dan produktif.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup kebijakan mencakup pendaftaran dan pemutakhiran data, pengadaan dan pengangkatan dosen, pengelolaan kinerja dosen, kenaikan jabatan akademik, pengaturan retensi dosen profesor, pemberhentian dan pengangkatan kembali dosen, pengangkatan profesor emeritus, format dokumen dan tata cara pengisian, hingga ketentuan peralihan.
Menurutnya, dosen profesor wajib terus produktif dalam tri dharma perguruan tinggi dan terus berkontribusi dalam peningkatan akademik perguruan tinggi.
“Jangan sampai dosen yang sudah profesor berhenti produktif karena merasa tidak ada tantangan lagi,” ucapnya.
Prof. Sri Suning Kusumawardani menambahkan bahwa adanya tambahan angka kredit prestasi diharapkan mampu mendorong produktivitas dosen. Saat ini pemerintah juga sedang menjalankan program pengangkatan pertama agar dosen tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh jabatan akademik.
Melalui kegiatan ini, Unram menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi dosen dan tenaga kependidikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas akademik menuju perguruan tinggi berdaya saing nasional maupun internasional.
