Unram Gelar Studi Empirik Komite IV DPD RI, Susun Naskah Akademik RUU Pengelolaan Aset Daerah
Mataram, Universitas Mataram – Universitas Mataram (Unram) gelar Studi Empirik Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengelolaan Aset Daerah di Ruang Sidang Rektor pada Jumat (16/2) pagi.
Mewakili Pimpinan Sekretariat Jenderal DPD RI, Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI, Samekto Ambunonuso, SH., ME., menyampaikan DPD RI sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
“Dalam melaksanakan salah satu fungsinya, kami sedang menyusun salah satu RUU yaitu RUU pengelolaan aset daerah. RUU ini menjadi perhatian komite IV yang selalu dibahas dari waktu ke waktu dan kemudian menjadi salah satu RUU yang masuk program legislasi 2020-2024,” jelasnya.
Samekto mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik RUU tentang pengelolaan aset daerah menjadi tugas Sekretaris Jenderal bersama tim ahli untuk menyiapkan aspek akademisnya.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya kampus Universitas Mataram,” ujar Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI.
Sementara itu, dalam sambutan Rektor Universitas Mataram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D menyambut hangat kedatangan Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI beserta jajaran dari Sekretariat Jenderal DPD RI. Rektor Unram mengakui pentingnya pembahasan terkait pengelolaan aset.
“Tentunya saya sebagai rektor mewakili civitas akademik itu sangat bangga kedatangan Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI beserta jajaran dari Sekretariat Jenderal DPD RI karena kita dijadikan tempat untuk mendiskusikan dan membahas penyusunan naskah akademik RUU tentang pengelolaan aset daerah,” sambutnya.
Prof. Bambang menyebutkan bahwa otonomi daerah atau desentralisasi yang sudah berjalan tentunya dari pihak pemerintah daerah memberikan keleluasaan dalam mengelola dan mengembangkan daerahnya sesuai kondisi, sesuai karakteristik dan potensi masing-masing termasuk di dalamnya bagaimana tata kelola keuangan daerah dan aset daerah.
“Saya men-challange, bahwa ruang lingkup tentang aset daerah secara umum lebih luas dari sekedar pengertian barang milik daerah, lebih luas dari sekedar aset lancar atau investasi jangka panjang daerah atau aset lainnya tetapi juga termasuk di dalamnya pengertian kekayaan yang secara potensial dikuasai oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Guru Besar Fakultas Pertanian Unram.
Lebih lanjut Rektor Unram memperhatikan secara seksama, di dalam konstitusi tersebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Jika ada hal-hal potensial seperti mineral atau cadangan-cadangan tertentu secara potensial kemudian dikuasai oleh daerah.
“Apakah ini tidak bertentangan dengan konstitusi yang mengatakan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara tapi di undang-undang ini bisa di kuasai oleh daerah. Ini yang saya minta untuk dikuasai lebih dalam,” ucapnya di hadapan 14 anggota jajaran DPD RI di Ruang Sidang Rektor Unram.
Studi Empirik tersebut diisi oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH., selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Unram, Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M.Hum., selaku Dosen Hukum Tata Negara Unram, dan Drs. Samsul Rizal, MM., selaku Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat.