Unram Selenggarakan Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Published On: 20 Juni 2024By Tags: , , ,

Mataram, Universitas Mataram – Universitas Mataram (Unram) sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Sidang Senat Rektorat Unram pada Rabu (19/6). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Sitti Hilyana, M.Si.; Kepala Biro Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Irpan siswandi, S.Sos., M.Si.; Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, S.H., M.H. sebagai narasumber; serta peserta Bimtek dari staf Hubungan Masyarakat (Humas) di lingkungan Unram.

Prof. Dr. Sitti Hilyana, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan pengelolaan informasi di Unram merupakan hal yang sangat penting. Namun, hendaknya tetap memperhatikan informasi yang patut untuk dibagikan kepada publik dan informasi yang bersifat rahasia untuk dibagikan kepada lembaga-lembaga tertentu.

“Keterbukaan informasi Universitas Mataram merupakan hal yang sangat penting untuk meminimalisir kecurigaan dan keburuk-sangkaan. Namun, keterbukaan informasi perlu memperhatikan informasi yang patut untuk dibagikan dan informasi yang bersifat rahasia hanya dibagikan untuk kepentingan lembaga-lembaga tertentu. Oleh karena itu, diperlukan peran Humas dalam penyampaian informasi publik yang tepat,” ujarnya.

Koordinator Humas Unram, Khairul Umam, S.H., M.H dalam pelaporannya juga turut menyampaikan bahwa Unram telah meraih predikat informatif dan diharapkan keterbukaan informasi publik dapat dipertahankan.

“Tugas humas sebagai lembaga publik punya kewajiban untuk menyediakan informasi. Selain itu, Unram pernah meraih predikat tertinggi dari keterbukaan informasi publik yaitu sebagai kategori lembaga yang informatif. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan website yang ada di fakultas memiliki informasi yang sama dengan website Unram sehingga keterbukaan informasi publik yaitu sebagai kategori lembaga yang informatif dapat dipertahankan,” ungkapnya.

Selanjutnya, penyampaian materi inti disampaikan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah, S.H., M.H. selaku narasumber terkait dengan “Strategi Optimalisasi PPID di Fakultas”. Dalam pemaparannya dijelaskan bagaimana struktur PPID yang ideal dengan kewajiban badan publik yang semestinya dalam menyediakan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

“Badan publik itu memiliki beberapa kewajiban, yaitu memanfaatkan sarana elektronik dan non-elektronik; membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan; membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan; menerbitkan informasi publik; menyediakan informasi publik yang benar, akurat, tidak menyesatkan; serta membangun dan mengembangkan sistem informasi,” paparnya.

Selain itu, badan publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi jika informasi tersebut berpotensi membahayakan negara, menyangkut hak-hak pribadi, rahasia jabatan, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Di samping itu, Ajijah juga menyebutkan bagaimana standar layanan informasi publik, sarana penyebarluasan informasi, hingga alur permintaan informasi. Sesi penyampaian materi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta.