Unram Sosialisasikan Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Mataram, Universitas Mataram – Universitas Mataram (Unram) menggelar sosialisasi terkait kenaikan jabatan akademik dosen, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 5 hingga 7 Juni 2024, di Ruang Sidang Senat Unram.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para dosen dengan jabatan fungsional jenjang Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala di lingkup Unram. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan, karena Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2019 sudah tidak berlaku.
Selanjutnya, penilaian kenaikan jabatan akademik dosen sepenuhnya diberlakukan melalui SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).
Ketua Tim Tenaga Pendidik Unram, Ahmadi, S.Si. menjelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian proses kenaikan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; maka berdasarkan keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dosen yang akan menaikkan jenjang karier jabatan akademik dosen, perlu memperhatikan atau melakukan:
- Pemutahiran data profil pada SISTER,
- Pemadanan data rumpun ilmu pada SISTER,
- Pemutahiran data usulan jabatan sesuai dengan KUM yang terdapat pada PAK Integrasi (pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian),
- Penilaian kinerja dosen,
- PAK konversi, dan
- Karya ilmiah/artikel sebagai syarat khusus.
“Perubahan kebijakan ini mengharuskan bahwa, semula kenaikan jabatan akademik dosen menggunakan PO PAK 2019 yang pengajuannya melalui sistem pak.kemdikbud (Slancar), kini layanan kenaikan jabatan akademik dosen berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen melalui SISTER,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dalam rangka pengembangan Unram, para dosen dapat meningkatkan karir jabatan akademik dosen ke jenjang yang lebih tinggi seperti Lektor Kepala (LK) ke Guru Besar (GB), Lektor (L) ke Lektor Kepala (LK), Asisten Ahli (AA) ke Lektor (L).
Adapun yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D.; Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd.; dan Ketua Tim Tenaga Pendidik, Ahmadi, S.Si.