Pelaksanaan SKB CBT Susulan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemendikbud Tahun Anggaran 2019
Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Based Test (CBT) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 September 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, terdapat beberapa titik lokasi pelaksanaan seleksi SKB CBT Kemendikbud yang memberikan persyaratan tambahan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid setempat. Persyaratan tambahan tersebut telah diumumkan melalui laman masing-masing titik lokasi SKB CBT dan laman cpns.kemdikbud.go.id. Berdasarkan ketentuan tersebut, sejumlah 39 peserta tidak dapat mengikuti pelaksanaan CBT pada tanggal 29 September 2020 dikarenakan hasil pemeriksaan laboratorium reaktif atau positif covid-19 atau tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium.
- Sejumlah 50 peserta di beberapa titik lokasi mengalami kendala jaringan saat pelaksanaan seleksi SKB CBT pada tanggal 29 September 2020.
- Peserta sebagaimana angka 1 dan 2 diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian SKB CBT susulan atau SKB CBT ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020, bertempat di titik lokasi SKB CBT sebagaimana pelaksanaan tanggal 29 September 2020. Peserta SKB CBT tersebut wajib mencetak ulang Kartu Peserta SKB melalui laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id mulai tanggal 14 Oktober 2020.
- Daftar peserta, waktu, tempat pelaksanaan, dan subtes yang diujikan dalam SKB CBT Susulan atau SKB CBT Ulang adalah sebagaimana dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
- Bagi peserta SKB CBT ulang sebagaimana angka 2, nilai SKB CBT yang digunakan adalah nilai SKB CBT terakhir, bukan nilai tertinggi antara nilai SKB CBT sebelum dan sesudah ujian ulang. Bagi peserta yang telah dijadwalkan mengikuti SKB CBT ulang, kemudian tidak hadir, maka nilai SKB CBT yang digunakan adalah nilai SKB CBT sebelumnya.
- Ketentuan lain terkait pelaksanaan SKB CBT tetap merujuk pada Pengumuman Nomor 77722/A.A3/KP/2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.