Ketua LTMPT : Peserta UTBK Wajib Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta
Mataram, Universitas Mataram – LTMPT kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE dengan Nomor 15/SE.LTMPT/2020 itu, kali ini membahas tentang Relokasi UTBK-SBMPTN 2020 sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) per hari, Senin (29/6).
Muhammad Nasih selaku Ketua LTMPT dalam SE tersebut menerangkan, setiap peserta WAJIB MENCETAK ULANG KARTU TANDA PESERTA melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulia tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.000 WIB.
“Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti jadwal tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, DIWAJIBAKAN melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru),” himbaunya.
“Paling lambat pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB, jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK maka peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II,” sambungnya.
Sementara itu, dia menerangkan peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti kesulitan akses untuk dating ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta DIWAJIBKAN melapor ke Pusat UTBK dimana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
“Peserta WAJIB menyampaikan laporan (yakni mengenai peserta UTBK Tahap I dan II sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, red.) dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata laporan yang disampaikan TIDAK BENAR, peserta tidak DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti UTBK,” pungkasnya.