Rektor Unram Beri Jawaban Atas Tuntutan Mahasiswa
Mataram, Universitas Mataram – Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum. memberikan jawaban tertulis atas beberapa tuntutan mahasiswa terkait UKT.
Dalam surat jawaban tersebut Rektor Unram menjelaskan bahwa Unram telah menindaklanjuti amanat Pasal 9 ayat (2) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang menjadi pokok tuntutan mahasiswa.
Beberapa hal sebagai langkah implementasi pemberlakuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 di Unram adalah:
1. Pada tanggal 25 Juni 2020 dilaksanakan rapat kerja universitas (RKU) yang dihadiri oleh semua pimpinan di Unram, dimana salah satu agenda rapat adalah menindaklanjuti Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020;
2. Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, diadakan rapat yg dihadiri WR1, WR2, WR3, WD2 se- Unram, Pustik, Biro, Kabag dan Kasubag membahas mekanisme pemberlakuan Pasal 9 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dengan hasil :
a. Keputusan bebas UKT diberikan bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran (baik perkuliahan maupun skripsi), hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan selesai pembelajaran yang dikeluarkan oleh dekan/Prodi masing-masing fakultas);
b. Pembayaran UKT sebesar 30-50 %, diberikan bagi mahasiswa S1 dan D4 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 dengan ketentuan:
1) Membayar UKT sebesar 30 % apabila memprogramkan 1-3 SKS dan;
2) Membayar UKT sebesar 50 % apabila memprogramkan 4-6 SKS.
c. Tata cara berkaitan dengan pilihan persentase pembayaran akan tersedia di laman SIA.
Selain itu, Prof. Husni juga menjelaskan bahwa Proses pengajuan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak covid sudah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan jadwal yg sudah ditentukan antara Unram dengan BEM :
1. Pengajuan dilaksanakan tanggal 22 Mei -5 Juni 2020 melalui sireg.unram.ac.id;
2. Dokumen lampiran pengajuan keringanan berupa:
a. Scan Surat Permohonan Keringanan UKT;
b. Scan Slip Pembayaran UKT Semester sebelumnya;
c. Scan Surat Penghasilan orang tua (lama dan baru);
d. Scan Surat Alasan Pengajuan;
e. Scan Kartu Keluarga.
3. Penambahan data/Perbaikan data pendukung tanggal 12- 16 Juni 2020;
4. Data pengajuan keringanan yg masuk melalui Sireg Unram kemudian diverifikasi oleh masing- masing Fakuktas/Prodi untuk mendapatkan hasil : diterima/ditolak;
5. Proses verifikasi dilakukan mulai tanggal 16-20 Juni 2020;
6. Pengajuan Usulan SK Penetapan Keringanan UKT ke Rektorat tanggal 22-23 Juni 2020 oleh Fakuktas/Prodi.
7. Tanda Tangan SK Penetapan Keringanan UKT oleh Rektor tanggal 25 Juni 2020;
8. Upload SK Penetapan Keringanan UKT melalui web Unram Pada tanggal 26 Juni 2020.
Sementara itu, terkait dengan Pendistribusian Kuota, Rektor Unram mengatakan pada dasarnya Pendistribusian Kuota terhadap mahasiswa yang sudah menginput nomor HP sudah dilakukan dengan rincian :
1. XL : 9645 orang
2. Telkomsel : 9004 orang
3. Three : 738 orang
4. Indosat : 259 orang
5. Smartfren : 115 orang
6. Flexi : 4 orang
Meski demikian Prof. Husni mengakui bahwa masih terdapat mahasiswa yang belum menerima kuota. “Hasil komunikasi kami dengan provider penyedia, disampaikan bahwa kegagalan input/transfer kuota karena kesalahan nomor HP, kurangnya angka nomor HP, dan kartu sudah mati.” Jelasnya dalam surat jawaban tertangga 3 Juli 2020 tersebut.
“Terhadap permasalahan ini kami meminta data nomor mahasiswa yang belum mendapatkan kuota untuk kemudian kami komunikasikan dengan provider untuk mencari penyelesaian masalah sehingga input / transfer kuota agar segera dilaksanakan,” tutupnya.
Prof. Husni juga mengajak mahasiswa untuk selalu berkomunikasi dengan pihak kampus. Ia percaya bahwa setiap permasalahan bisa dipecahkan dengan saling berkomunikasi yang baik.