Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa Dan Dosen Kemdikbud Masuk Tahap Pendataan
Bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memasuki tahap pendataan. Bentuk bantuan yang disiapkan oleh Kemdikbud berupak kuota internet (paket data) sebesar 50GB/bulan bagi masing-masing mahasiswa dan dosen untuk menunjang pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 dan diberikan selama 4 (empat) bulan.
Sementara itu, syarat bantuan subsidi kuota internet ini antara lain; memiliki nomor induk mahasiswa (NIM) bagi mahasiswa dan NIDN/NUP/NIDK bagi dosen di lingkungan Kemdikbud; memiliki ponsel aktif; mahasiswa dalam status aktif pada Tahun Akademik Berjalan dan dosen yang berstatus aktif pula.
Mekanisme penyaluran bantuan ini dibagi menjadi beberapa tahapan, yakni verifikasi dan validasi data oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, pemberian data kontak serta pengadaan dan monitoring oleh Pusdatin Kemdikbud. Pada saat ini, proses pemberian bantuan kuota internet ini masih dalam tahap pendataan oleh masing-masing universitas dengan angka data isian nasional masih berada di posisi 26,59% untuk data mahasiswa dan 36,91 untuk data dosen.
Hal tersebut juga tengah berlangsung di Universitas Mataram, terkait hal tersebut pihak Universitas Mataram melalui operator pengelola data PDDIKTI di masing-masing fakultas dan prodi diimbau untuk segera melalui update data, demikian halnya bagi mahasiswa agar memperbarui nomor Ponsel aktif pada sistem akademik sia.unram.ac.id bagi mahasiswa, dan pada sister.unram.ac.id bagi dosen.
Perubahan nomor ponsel aktif diberikan waktu sampai tanggal 10 September 2020 sebelum diteruskan kemdikbud.